Mudah? Membuat SKCK Secara Online

Tidak bisa kita pungkiri bahwa keberadaan atau ketersedian SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sangat penting. Apalagi ketika kita lagi ada keperluan untuk melamar kerja atau untuk syarat sertifikasi sebuah standarisasi di sebuah perusahaan dan kita sebagai peserta dalam sertifikasi tersebut. Ya begitu ya, kadang hal seperti ini gak terlalu terpikirkan, tapi ketika lagi dibutuhkan lagi bingung sendiri.

Lalu bagaimana cara kita bisa mendapatkan SKCK Secara Online? Apakah kita sudah tidak perlu datang lagi ke Polsek atau Polres untuk mengurus SKCK? Dari dua pertanyaan tersebut jawabannya hanya satu, yaitu ketika masih perlu datang ke Polsek atau Polres. Meskipun kita sudah mendaftar secara online, hal tersebut hanya digunakan untuk pemberkasan di awal alias sekedar pengisian data saja.

It's Ok, mungkin sistem saat ini belum siap untuk langsung Print out sebuah SKCK tanpa harus datang ke lokasi. Sebagai bentuk apresiasi kita ke pembuat sistem mari kita gunakan ala kadarnya dulu dan sambil berdo'a semoga tahun depan sudah bisa langsung print out. Langkah-langkah yang bisa dilakukan akan saya jelaskan dibawah ini.

1. Kunjungi website https://skck.polri.go.id/
2. Anda sudah disungguhkan dengan kolom-kolom yang harus diisi, ada halaman 1-4.
3. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, Ijazah Terakhir atau Akta.
4. Anda akan mendapatkan kartu keterangan registrasi.

Kartu Registrasi SKCK Online
Kartu Registrasi SKCK Online

Setelah anda mendapatkan kartu registrasi tersebut, anda tinggal datang ke lokasi untuk cetak SKCK. Dengan melakukan pendaftaran secara online, anda sudah menghemat waktu untuk antri. Sistem seperti ini juga masih diterapkan dalam sistem pembuat SIM (Surat Ijin Mengemudi).

Posting Komentar